Diduga Terkait Korupsi, Polisi Geledah Gedung Wismilak Surabaya

POTRET BERITA — Gedung Graha Wismilak yang ada di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8), digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim itu diduga terkait penyidikan kasus korupsi. Dari informasi yang didapatkan, penggeledahan dimulai dari pukul 09.00 WIB.

Dalam penyelidikan, beberapa penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja putih, berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut.

“[Penggeledahan terkait] Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman ketika dikonfirmasi.

Farman menyebut, dugaan pemalsuan akta autentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, di mana di atasnya berdiri Graha Wismilak.

“Itu merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Lebih jelasnya tanya Kasubdit Tipidkor,” ujarnya.

Bukan hanya itu, ada juga pula papan plakat berbahan besi bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut. Diketahui papan tersebut dipasang di salah satu sudut halaman gedung.

“Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” demikian tulisan di atas papan tersebut.

Sementara itu, menurut data yang dihimpun, kini gedung tersebut dimiliki PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan pada 2009 yang lalu.

Gedung ini adalah bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Gedung ini pun ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 1996 oleh Pemerintah Kota Surabaya.

PT Wismilak Inti Makmur Tbk, dalam pernyataan resminya menegaskan, gedung yang berada di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya tersebut sudah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Gedung GRHA WISMILAK telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” sebagaimana pernyataan resmi manajemen Wismilak yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin siang.

Tak hanya itu manajemen juga menegaskan semua kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.